Sumber : Update by Booklet Produk 2025
Definisi Produk
Arrum emas adalah produk pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah.
Agunan : Perhiasan emas, Emas batangan dan Berlian
Syarat & Ketentuan
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor
- Menyerahkan Jaminan berupa emas dan/atau berlian terikat perhiasan emas
- Menandatangani Akad
Keunggulan Produk
- Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga BMPP (Batas Maksimal Pemberian Pinjaman)
- Plafon 95% dari taksiran
- Jangka waktu 6, 12, 18, 24, 36, 48 & 60 bulan
- Mu’nah pemeliharaan
- tenor 6 – 36 bulan yaitu 0,95% x taksiran
- tenor 48 & 60 bulan 1.302% x taksiran
- Mu’nah akad Rp70.000/transaksi
- Tenor 48 dan 60 bulan khusus pinjaman minimal Rp25.000.000
- Pinjaman >Rp1.000.000.000 (melalui komite kredit)

Alur Somasi Surat Peringatan untuk nasabah kredit macet produk angsuran akan diberikan sebanyak 3 kali: (update 11 September 2025)
- Surat pertama dikirim pada hari ke 31 setelah jatuh tempo angsuran berakhir masih terdapat tunggakan yang belum dibayar
- Surat kedua dikirim 7 hari setelah surat peringatan 1
- Surat ketiga dikirim 7 hari setelah surat peringatan 2
(hanya boleh diinformasikan pada nasabah ketika nasabah mendapatkan somasi, kalau tidak mendapatkan somasi informasikan secara umum saja (apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut….)
Simulasi Angsuran:


