Pinjaman Modal Kerja Emas merupakan pinjaman modal kerja dalam bentuk emas kepada Nasabah.
Ketentuan Transaksi:
- Khusus untuk perusahaan produsen emas berbadan hukum, yang dibuktikan dengan:
– Fotokopi NPWP perusahaan, KTP dan NPWP pengurus
– Izin usaha, akta pendirian beserta perubahannya dan SK pengesahan dari AHU
– Company profile dan laporan keuangan 3 tahun terakhir - Minimum pinjaman emas 500 gram
- Dokumen atas agunan yang telah disepakati, dengan jenis agunan berupa tabungan emas/aset/persediaan barang dagang dan/atau bank garansi
- Membayar biaya-biaya (administrasi, notaris, dst) sesuai ketentuan dan jangka waktu berlaku.
Fitur Produk :
- Pinjaman dan pelunasan berupa emas 24K SNI/LBMA
- Tenor 3, 6, 9 dan 12 Bulan
- Minimum Pinjaman Emas 500 gram
- Sewa Modal 2-7% dibayarkan setiap bulan dalam bentuk Rp
- Nilai pinjaman senilai harga buyback Tabungan Emas
- LTV mulai dari 85%
- Penerapan Margin Call apabila LTV > 95%
- Agunan berupa fidusia (Tabungan Emas, Persediaan) dan bank garansi
- Pengambilan emas di Pegadaian
- Tahap 1, standar LDR 70% dari Simpanan Emas
Proses Bisnis :
- Marketing Officer (MO) menawarkan produk PMK Emas ke nasabah
- Nasabah menyiapkan dokumen pengajuan diserahkan ke MO atau email ke bisnis.emas@pegadaian.co.id
- Analis kredit melakukan dokumen, analisa dan scoring
- Penetapan pinjaman dan approval oleh bisnis PMK/Komite kredit
- -Nasabah membayar biaya administrasi
-Menandatangani perjanjian
-Menentukan mekanisme pengambilan emas (Ambil sendiri/ekspedisi) - Nasabah mendapatkan pinjaman modal kerja berupa Emas
Syarat dokumen yang harus dilengkapi nasabah untuk Modal Kerja Emas
- Fotokopi Akta Notaris
- Pendirian Perusahaan beserta pengesahan oleh instansi yang berwenang
- Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan terakhirnya
- Fotokopi Susunan Dewan Direksi/Pemilik
- Fotokopi identitas (KTP/Paspor) Dewan Direksi/Pemilik
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Laporan Keuangan atau Neraca Keuangan Laporan Rugi Laba atau surat pernyataan laporan Rugi Laba yang ditandatangani di atas materai
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Laporan Keuangan atau Neraca Keuangan Laporan Rugi Laba atau surat pernyataan laporan Rugi Laba yang ditandatangani di atas materai
- Hasil Scoring Pefindo maksimal D1
- Formulir Permohonan Kredit Rekening Koran 6 (bulan) terakhir
Catatan : Untuk merek emas yang dapat diajukan antara lain Lotus Archi, UBS, Galeri 24, Harta Dinata, Marfa, dan emas batangan SNI 99,99%. Untuk pengembalian/pelunasan emas tidak harus menggunakan merek yang sama, yang terpenting kualitas emas setara dan memenuhi standar SNI atau LBMA.

