Pinjaman Modal Kerja Emas

Kegiatan Usaha Bullion

Pinjaman Modal Kerja Emas merupakan pinjaman modal kerja dalam bentuk emas kepada Nasabah.

Ketentuan Transaksi:

  1. Khusus untuk perusahaan produsen emas berbadan hukum, yang dibuktikan dengan:
    – Fotokopi NPWP perusahaan, KTP dan NPWP pengurus
    – Izin usaha, akta pendirian beserta perubahannya dan SK pengesahan dari AHU
    Company profile dan laporan keuangan 3 tahun terakhir
  2. Minimum pinjaman emas 500 gram
  3. Dokumen atas agunan yang telah disepakati, dengan jenis agunan berupa tabungan emas/aset/persediaan barang dagang dan/atau bank garansi
  4. Membayar biaya-biaya (administrasi, notaris, dst) sesuai ketentuan dan jangka waktu berlaku.

Fitur Produk :

  1. Pinjaman dan pelunasan berupa emas 24K SNI/LBMA
  2. Tenor 3, 6, 9 dan 12 Bulan
  3. Minimum Pinjaman Emas 500 gram
  4. Sewa Modal 2-7% dibayarkan setiap bulan dalam bentuk Rp
  5. Nilai pinjaman senilai harga buyback Tabungan Emas
  6. LTV mulai dari 85%
  7. Penerapan Margin Call apabila LTV > 95%
  8. Agunan berupa fidusia (Tabungan Emas, Persediaan) dan bank garansi
  9. Pengambilan emas di Pegadaian
  10. Tahap 1, standar LDR 70% dari Simpanan Emas

Proses Bisnis :

  1. Marketing Officer (MO) menawarkan produk PMK Emas ke nasabah
  1. Nasabah menyiapkan dokumen pengajuan diserahkan ke MO atau email ke bisnis.emas@pegadaian.co.id
  2. Analis kredit melakukan dokumen, analisa dan scoring
  3. Penetapan pinjaman dan approval oleh bisnis PMK/Komite kredit
  4. -Nasabah membayar biaya administrasi
    -Menandatangani perjanjian
    -Menentukan mekanisme pengambilan emas (Ambil sendiri/ekspedisi)
  5. Nasabah mendapatkan pinjaman modal kerja berupa Emas

Syarat dokumen yang harus dilengkapi nasabah untuk Modal Kerja Emas

  1. Fotokopi Akta Notaris
  2. Pendirian Perusahaan beserta pengesahan oleh instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan terakhirnya
  4. Fotokopi Susunan Dewan Direksi/Pemilik
  5. Fotokopi identitas (KTP/Paspor) Dewan Direksi/Pemilik
  6. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Laporan Keuangan atau Neraca Keuangan Laporan Rugi Laba atau surat pernyataan laporan Rugi Laba yang ditandatangani di atas materai
  10. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Laporan Keuangan atau Neraca Keuangan Laporan Rugi Laba atau surat pernyataan laporan Rugi Laba yang ditandatangani di atas materai
  11. Hasil Scoring Pefindo maksimal D1
  12. Formulir Permohonan Kredit Rekening Koran 6 (bulan) terakhir

Catatan : Untuk merek emas yang dapat diajukan antara lain Lotus Archi, UBS, Galeri 24, Harta Dinata, Marfa, dan emas batangan SNI 99,99%. Untuk pengembalian/pelunasan emas tidak harus menggunakan merek yang sama, yang terpenting kualitas emas setara dan memenuhi standar SNI atau LBMA.