adalah fasilitas titipan emas yang diberikan Pegadaian kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume yang besar.
Ketentuan Umum :
- Layanan Jasa Titipan Emas Korporasi secara penuh dilakukan di Kantor Pusat Pegadaian
- Jenis titipan berupa emas batangan bersertifikat dengan kadar 99,9%
- Minimal denom yang dititipkan adalah 100 gram
- Satuan keping denom yang diterima 100gr, 250gr, 500gr dan 1000gr
Keunggulan :
●Emas aman dititipkan dan diasuransikan
● Kapasitas penyimpanan hingga 100 Ton
● Biaya penitipan terjangkau
● Mendapatkan fasilitas uji kadar/taksir emas
Fitur Produk :
1. Mendapatkan repost analysis dari setiap keping emas batangan yang dititipkan serta bukti penitipan emas
2. Tarif jasa titipan mulai dari Rp500 per gram/tahun atau Rp500.000 per kilo/tahun
3. Tarif jasa taksiran per keping sebesar Rp500.000 (denom 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram)
Proses Bisnis :
- Nasabah membawa emas yang akan dititipkan ke Outlet Pegadaian
- Pegadaian melakukan proses QC dengan uji taksir terhadap emas yang akan dititipkan
- Atas emas yang lolos QC, proses akan dilanjutkan dengan tagihan atas biaya kepada nasabah
- Atas emas yang tidak lolos QC, maka akan dikembalikan kepada nasabah disertai dengan tagihan Jasa Taksiran
- Setelah pembayaran diterima, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti Penitipan sebagai bukti
Target Nasabah : Nasabah Korporasi, Pedagang Fisik Emas Digital, Perbankan, Depository, Eskportir-importir Emas, Gold Refinery
